Ratusan Masyarakat Adat Kajang Geruduk Kantor DPRD Bulukumba

    Ratusan Masyarakat Adat Kajang Geruduk Kantor DPRD Bulukumba
    Rapat dengar pendapat ( RDP ) Komisi B DPRD Sulawesi Selatan  Yang digelar di kantor DPRD Bulukumba yang di pimpin oleh komisi B DPRD Sulawesi selatan ANDI PUTRA BATARA belum ada kejelasan

    BULUKUMBA - Rapat dengar pendapat ( RDP ) Komisi B DPRD Sulawesi Selatan  Yang digelar di kantor DPRD Bulukumba yang di pimpin oleh komisi B DPRD Sulawesi selatan ANDI PUTRA BATARA belum ada kejelasan di karenakan pihak dari PT. London sumatera tbk ( PT.LONSUM ) kembali tidak hadir. Kamis (15/08/2024).

    panggilan Komisi B DPRD Provinsi sulawesi selatan melalui undang kepada PT. London Sumatera Tbk ( PT. LONSUM ) untuk menggelar rapat dengar pendapat ( RDP ) samasekali tidak di hormati karena sudah ke dua kalinya di undang tidak pernah hadir dan RDP ketiga ini di susul juga dengan ketidak hadiran dari pihak BPN baik bulukumba maupun dari BPN kanwil Sulsel.

    Kuasa Hukum tanah adat kajang DR.MUHAMMAD NUR.SH.MH didampingi sejumlah Advokat Peradmi meminta kepada komisi B DPRD Provinsi sulawesi selatan agar memberi rekomendasi atau minimal risalah rapat dengar pendapat seperti yang di janjikan di rapat dengar pendapat sebelumnya bahwa apabilah pihak dari PT.LONSUM tidak menghadiri undangan RDP ke tiga maka pihak dari perusahaan harus menerima apapun bentuk dari keputusan yang di ambil oleh DPRD provinsi. 

    "kekecewaan terhadap pemda bulukumba yang di hadiri oleh kabag hukum dan sekda bulukumba yang lebih banyak bicara tentang sejarah dari pada bicara pasal pasal yang ada dalam perda no.9 tahun 2015 yang di dalamnya ada mekanisme penyelesaian sengketa wilayah adat di BAB XI, bahkan di tambah lagi keterangan dari salah satu anggota DPRD Bulukumba yang berasal dari pemilihan kajang dan putra kajang yang sedikitpun tidak menunjukkan keprihatinan dan kepedulian terhadap tanah nenek moyangnya yang kembali di rampas oleh PT. LONSUM, " ungkap MUHAMMAD NUR.

    Nur menambahkan penyelesaian masalah tanah adat dan pihak LONSUM sederhana. LONSUM klaim bahwa tidak ada tanah adat yang mereka kuasai itu senada dengan bahasa dari kabag hukum pemda dan BPN kalau begitu harusnya  lakukan pengukuran ulang untuk menunjukkan batas - batas yang mana wilayah tanah adat dan mana tanah negara kan selesai tapi ini berlarut larut karena ketika BPN  lakukan pengukuran hanya melibatkan pihak Lonsum dan tidak melibatkan dari pihak adat atau kami selaku kuasa hukumnya maka tidak salah kalau pihak adat katakan bahwa BPN ada main mata dengan pihak Lonsum.

    (irsan/red)

    bulukumba sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    JNI, BAIN HAM RI dan KHIM: Penganiayaan...

    Berita terkait